Monday 6 November 2017

HUKUM ABORSI

Aborsi sudah lama ada, dan ini berdampak pada perempuan dan laki-laki dengan berbagai cara, di waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pengaruh Kristen terhadap peradaban Barat telah menyebabkan ketidak setujuan luas terhadap praktik ini. Banyak negara mengeluarkan undang-undang pada abad ke-19 yang melarang aborsi. Baru pada paruh kedua abad ke-20 beberapa negara mulai melegalkannya. Sampai saat ini, perdebatan tentang isu moral aborsi terus berlanjut. Kadang-kadang, argumen ini menjadi sangat panas dan menyebabkan kekerasan.

Awal Aborsi

Ada bukti antropologis dan dokumentasi historis tertulis yang mengacu pada praktik aborsi sebelum abad pertengahan. Selama masa ini, wanita akan menyebabkan aborsi dengan menggunakan tongkat tajam, ramuan beracun, tekanan perut, latihan khusus dan teknik kasar lainnya. Bahkan aborsi telat akhir pun ditolerir oleh beberapa peradaban selama masa ini.

Oposisi utama terhadap aborsi, seperti saat ini, berasal dari komunitas Kristen. Mereka menggunakan Alkitab untuk membenarkan ketidaksetujuan mereka terhadap praktik ini. Namun perdebatan tentang isu moral aborsi telah berlanjut bahkan di dalam komunitas Kristen. Orang-orang Kristen terkemuka seperti Santo Agustinus mengacu pada tulisan-tulisan dalam kitab Keluaran yang mengatakan bahwa aborsi bukanlah pembunuhan dan karena itu bermoral.

Debat aborsi

Kontroversi seputar praktik aborsi telah terjadi sepanjang sejarahnya. Tanpa terobosan faktual, perdebatan terus berlanjut sampai ke masa depan. Salah satu hal terbesar yang ditimbang saat ini adalah hak seorang wanita untuk memilih melawan moralitas praktik tersebut.

Jenis aborsi juga menjadi bahan perdebatan saat ini. Praktik aborsi kelahiran parsial dan aborsi lanjut akhir adalah masalah yang sangat sensitif. Saat ini, kebanyakan warga negara lebih moderat dalam pandangan mereka tentang aborsi daripada politisi yang menciptakan undang-undang aborsi ini.
https://jualobattuntas.com/aborsi/hukum-aborsi